Sanksi Pidana tanpa Seizin Perusahaan Pembiayaan
Dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit tanpa seizin perusahaan pembiayaan.
SelengkapnyaNobar Kualifikasi Piala Dunia Indonesia dan Australia di CSULfinance
Dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, sewa, gadai atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit tanpa seizin perusahaan pembiayaan.
SelengkapnyaDampak putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Fidusia yang menyebabkan kesimpang siuran informasi di tengah masyarakat, OJK menggandeng Kementrian Hukum dan HAM.
SelengkapnyaJakarta – 10 Februari 2020, melalui diskusi Infobank Talk, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyebut perusahaan multifinance(leasing) masih tetap bisa menarik kendaraan dari debitur macet, meski tanpa melalui Pengadilan Negeri (PN).
SelengkapnyaEddy Indradi Tirtokusumo selaku Direktur Keuangan CSULfinance terpilih menjadi salah satu Best Indonesia Chief Finance Officer 2019
SelengkapnyaPengadaan Aplikasi Profil Risiko Perusahaan Pembiayaan
Selengkapnya