Sehubungan dengan di terbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 2020 dan Peraturan Dirjek Pajak No.PER-01/PJ/2021 terkait Bea Materai. Kami sampaikan bahwa terdapat perubahan atas pengenaan Bea Materai pada Cek/Bilyet Giro (BG) yang semula Rp. 3,000,00 menjadi Rp. 10,000.00,- , pembebanan ini akan dibebankan kepada Pemilik Rekening Tertarik.
<< Kembali