Surat perjanjian piutang adalah dokumen yang berisi kesepakatan mengikat antara pemberi dan penerima pinjaman. Di dalam surat itu berisi pernyataan tentang hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh kedua belah pihak sesuai ketentuan yang telah disepakati. Selain itu, tercantum juga nominal utang atau pinjaman yang diberikan, periode pelunasan utang, cara pembayaran, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan pinjaman.

Surat perjanjian utang piutang bisa mengikat antara individu maupun usaha. Jadi, bisa dibuat tergantung dengan kebutuhan masing-masing. Surat perjanjian utang piutang sama dengan perjanjian pinjam meminjam yang telah diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut menyatakan, "Perjanjian pinjam-meminjam adalah komitmen pihak pertama memberikan sejumlah dana atau barang. Biasanya beberapa hal yang dipinjamkan bersifat habis pakai."

Fungsi Surat Perjanjian Utang Piutang

Dilansir laman Bank Neo Commerce, ada sejumlah fungsi dari dibuatnya surat perjanjian utang piutang, yakni sebagai berikut:

  1. Bukti utang yang kuat dan sah di mata hukum.
  2. Transaksi pinjaman yang jelas antara pemberi dan penerima pinjaman.
  3. Meminimalisir perselisihan antara pihak pemberi dan penerima pinjaman, misalnya dalam hal tanggal waktu pembayaran dan besaran utang yang dibayar.

Komponen Surat Perjanjian Utang Piutang

Surat perjanjian utang piutang berisi beberapa komponen yang perlu diperhatikan. Semua komponen tersebut perlu ditulis agar kedua belah pihak dapat memahami perjanjian yang telah dibuat. Berikut rinciannya:

  1. Data diri kedua pihak (misalnya seperti nama, alamat, nomor KTP, pekerjaan dan lain-lain)
  2. Jumlah total atau nominal uang yang dipinjam
  3. Jumlah total pembayaran
  4. Tujuan pinjaman
  5. Jangka waktu pembayaran
  6. Jumlah pembayaran bulanan (jika perlu)
  7. Jaminan pinjaman (jika perlu)
  8. Tingkat bunga atau kompensasi

 

Sumber : finance.detik.com

<< Kembali