Dampak kebijakan tarif baru yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump terhadap impor barang dari Indonesia sebesar 32% berpotensi menyebabkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Indonesia. Tarif impor yang tinggi akan meningkatkan harga produk Indonesia di pasar AS. Hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli konsumen Amerika terhadap produk Indonesia.

Jika permintaan dari AS menurun, maka produksi di Indonesia juga akan ikut menurun. Hal ini berdampak kepada penurunan produksi yang dapat memaksa perusahaan di Indonesia untuk mengurangi biaya operasional, salah satunya dengan melakukan PHK terhadap pekerja.

Beberapa sektor industri di Indonesia yang berorientasi ekspor ke AS diperkirakan akan paling rentan terhadap dampak kebijakan ini, antara lain:

  1. Tekstil dan garmen
  2. Alas kaki
  3. Elektronik
  4. Makanan dan minuman
  5. Minyak sawit
  6. Perkebunan karet
  7. Pertambangan

Serikat buruh memperkirakan bahwa dalam tiga bulan setelah kebijakan tarif ini berlaku, sekitar 50 ribu buruh di Indonesia terancam mengalami PHK.

Namun informasi terbaru pada tanggal 10 April 2025, menunjukkan bahwa Presiden Trump menangguhkan kenaikan tarif resiprokal selama 90 hari untuk banyak negara termasuk Indonesia. Penundaan ini memberikan sedikit kelegaan dan waktu bagi Indonesia untuk melakukan negosiasi dan mempersiapkan langkah selanjutnya. Namun, potensi dampak negatif dari kebijakan tarif ini tetap menjadi perhatian.

Sumber: Kompas.com

<< Kembali